Jakarta,JPI—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan serah terima aset bidang perumahan ke sejumlah pemerintah daerah (Pemda) senilai Rp 68 Miliar. Adapun aset bidang perumahan yang diserahkan antara lain aset bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) senilai Rp 43,6 M, rumah susun (Rusun) Rp 15,1 M dan rumah khusus (Rusus) Rp 9,3 M yang dapat dimanfaatkan Pemda sekaligus mensukseskan Program Sejuta Rumah di Indonesia.
“Kementerian PUPR akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui pembangunan infrastruktur dan perumahan,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan pada kegiatan “Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) dan Koordinasi Percepatan Serah Terima Aset Berupa Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU)” di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Pada kegiatan tersebut dilaksanakan penandatanganan BAST dan Naskah BMN oleh Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto dengan kepala daerah serta Ketua Yayasan penerima bantuan perumahan Kementerian PUPR. Aset yang diserah terimakan tersebar di seluruh wilayah Indonesia antara lain di Kabupaten Minahasa, Kabupaten Majene, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Jember.
Selanjutnya di Kabupaten Subang, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sorong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Polewali Mandar, Kota Manado, Kota Gorontalo dan Kota Jayapura.
Iwan menerangkan, berdasarkan arahan Menteri PUPR permasalahan serah terima aset ini perlu segera dapat dituntaskan. Hal itu dikarenakan selama aset tersebut belum diserahterimakan atau dihapuskan dari neraca Kementerian PUPR, maka aset tersebut akan terus menjadi temuan dan menurunkan penilaian kinerja instansi.
Salah satu langkah yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perumahan dalam penyelesaian serah terima aset tersebut adalah dengan adanya inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang ada, serta percepatan proses serah terima aset, termasuk yang dibangun oleh eks Kementerian Perumahan Rakyat pada Tahun Anggaran 2012 – 2014 melalui Program Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK), Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh (BSPK) dan PSU dengan komponen bantuan berupa jaringan jalan, drainase, penerangan jalan umum (PJU), tempat sampah, dan MCK Komunal, serta aset likuidasi eks Satker Pembangunan Perumahan dan Fasilitasi Rumah Umum yang dibangun pada TA 2015 – 2020.
Lebih lanjut, Iwan menambahkan, pelaksanaan pembangunan perumahan yang dilakukan pemerintah tidak akan berhasil atau selesai jika pembangunan tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat selaku penerima manfaat. Untuk merealisasikan hal itu, maka hasil-hasil pembangunan di bidang perumahan perlu segera dilakukan serah terima ke penerima bantuan untuk segera dapat dinikmati manfaatnya.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penandatanganan BAST dan Naskah Hibah tersebut setidaknya ada sejumlah aset yang diserahterimakan ke Pemda. Beberapa aset yang diserahterimakan antara lain aset bantuan PSU senilai Rp 43,6 M, aset Rusun senilai Rp 15,1, aset rumah khusus senilai Rp 9,3 M.
“Pada kegiatan ini kami juga melaksanakan desk percepatan serah terima aset untuk beberapa kabupaten/kota yang asetnya masih terkendala. Kami berharap pemerintah daerah bisa segera memanfaatkan aset perumahan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah,” harapnya.