Jakarta,JPI—Kasus mafia tanah menjadi agenda prioritas untuk diberantas oleh Kementerian ATR/BPN.Beberapa periode kepemimpinan, isu tersebut kerap menjadi agenda yang terus dijalakan, artinya praktik mafia tanah masih ada hingga saat ini.Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN, T Hari Prihatono mengaku untuk memerangi praktik mafia tanah memerlukan bantuan dari banyak pihak. Termasuk masyarakat untuk melaporkan jika melihat indikasi adanya praktik kejahatan itu.
Dia menjelaskan ada beberapa cara agar masyarakat bisa terhindar dari berbagai modus kejahatan mafia tanah.Langkah pertama, yakni dengan menandai dan memberi batas tanah yang sudah dimiliki. Menurutnya, masyarakat juga wajib menjaga tanahnya terutama kalau statusnya kosong atau tidak ditempati.
"Sebaiknya itu diberi plang kepemilikannya, mungkin lebih baik ada bangunan di atasnya, dan ada yang menjaga agar itu tidak jadi objek yang diterobos mafia-mafia tanah,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).
Langkah kedua yang bisa dilakukan adalah menyimpan sertifikat tanah sebaik mungkin. Sehingga tidak bisa diakses oleh orang yang tak berkepentingan.
Dia menambahkan kalau sertifikat tanah rentan untuk masyarakat terjebak dalam praktik mafia.Menurutnya, Kementerian ATR/BPN memberikan fasilitas berupa aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus masalah pertanahan.
“Hal lain yang bisa dilakukan masyarakat berkaitan dengan sertipikasi dan sebagainya, yaitu dapat mengunduh aplikasi yang kami siapkan, yaitu aplikasi Sentuh Tanahku. Di aplikasi itu memang sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pertanahan,” ucapnya.
Terakhir apabila masyarakat memiliki masalah, kendala, atau keluhan terkait pertanahan bisa membuat laporan secara daring melalui aplikasi SP4N LAPOR! atau mengirimkan email ke surat@atrbpn.go.id. Selain itu juga bisa menghubungi hotline bit.ly/HotlinePelayananPertanahan.