GARUT, JPI— Sertifikat laik fungsi (“SLF”) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Ada Sanksi Tegas bagi setiap pemilik bangunan gedung, apabila tidak memiliki sertifikat laik fungsi, hal ini dikatakan Saepul Ketua Forum Pemerhati Bangunan dan Gedung (FPBG) Kabupaten Garut, menurutnya ada beberapa persyaratan yang dilakukan oleh setiap pemilik gedung.
Apabila ingin mendirikan atau telah mendirikan suatu bangunan, salah satunya adalah UU No.28 Tahun 2002, Tentang Bangunan Gedung didalam Undang-undang tersebut dikatakan, apabila ingin membuat suatu Gedung harus dirancang sejak awal (Rencana Teknis), Karena apabila tidak sesuai dengan rencana maka akan menimbulkan resiko tinggi bagi penggunanya dan masyarakat.
“Karena rencana Teknis merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus ditaati oleh setiap orang, apabila ingin membuat suatu bangunan, “ujarnya, Selasa (27/4/2021).
Ditegaskan Saepul, Pemerintah telah banyak mengeluarkan sebuah peraturan tentang Pembuatan Bangunan yang dilakukan baik bangunan perorangan maupun berbadan hukum, diantaranya adalah Gedung Perdagangan , Supermarket, Mall, Perkantoran, Sekolah, Pasar dan lain-lain.
Pada pasal 24 dan pasal 185 Huruf (b) Undang – undang No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, telah menetapkan Perturan Pemerintah No.16 Tahun 2021, untuk pelaksanaan Undang-undang No.28/2002 tentang Bangunan dan Gedung yang selanjutnya secara lebih teknis diatur oleh Permen PUPR No.3 tahun 2020, Pengganti Permen No.27 tahun 2018 tentang sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau yang kita kenal dengan sertifikasi Bangunan Gedung.
“Artinya setiap Bangunan yang dibangun harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terutama yang berafiliasi terhadap Gedung Bangunan yang berbadan hukum dan perorangan,” tegasnya.
Masih menurutnya, Beberapa hari lalu LSM Front Pemuda Guntur( FPG),menyampaikan aspirasi kepada pemkab terkait keberadaan gedung-gedung di Garut, yang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), diantaranya adalah Toserba Yogya, Yoma, Ramayana dll.
“Saya sangat memberikan apresiasi kepada mereka, sebab Pemkab harus berani dan tegas melakukan tindakan kepada mereka yang membangun Gedung, apabila tidak ada SLF nya,”ungkapnya.
Saepul juga mengajak kepada semua lapisan masyarakat, apabila setelah mendirikan Bangunan harus segera mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Karena ada sanksi tegas yang diatur oleh Pasal 45 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No.16/21, Permen PUPR pasal 12. “Sanksinya adalah teguran tertulis, Pecabutan Izin, Pembekuan SLF, Pembongkaran dan denda 10 persen dari nilai Bangunan, “pungkasnya.
Sumber: kabarnusantara.id