Jakarta,JPI—Tak hanya harus punya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengembang properti wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda). SLF adalah sertifikat yang diterbitkan pemda untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut laik fungsi secara administratif dan teknis pemanfaatan.
Nah, berikut ini, sembilan hal mendasar mengenai SLF yang perlu Anda tahu:
- Definisi SLF
SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.
- Klasifikasi SLF
SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan
- Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai
- Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai
- Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2
- Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2
- Pengajuan pengurusan SLF melalui DPMPTSP
Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta di tingkat kecamatan, suku dinas, atau dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada kelas bangunan yang dimohonkan.
- Penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas
Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
- Pemenuhan kewajiban sebelum pengurusan SLF
Untuk bangunan gedung di atas delapan lantai dan/atau di atas 5.000 m2, pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial sebelum mengurus SLF.
- SLF Sementara sebagai pengganti SLF Definitif
Untuk pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ke kota, dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif. Masa berlaku SLF Sementara adalah enam bulan.
- Masa berlaku SLF 5 hingga 10 tahun
Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan.
- Dampak tidak adanya SLF
Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS), dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.
- Kelengkapan sertifikat hunian
Selain SLF, pembeli sebaiknya mengecek sertifikasi dari pengembang, anatara lain sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Agar lebih valid, pengecekan dapat dilakukan dengan mendatangi instansi terkait
undefined