Jakarta,JPI—Pemerintah memberi stimulus untuk menggairahkan industri properti. Selain penurunan suku acuan BI menjadi 3,50%, BI juga memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti.
Penurunan BI7DRR menjadi 3,50% ini tercatat sebagai rekor suku bunga acuan terendah sepanjang sejarah sejak adanya BI7DRR.
Sementara penetapan LTV dan FTV sebesar 100% untuk kredit properti memungkinkan seluruh kebutuhan dana dalam memperoleh kredit properti ditanggung oleh bank alias konsumen tidak perlu lagi membayar uang muka.
Pada awal bulan Maret ini, Menteri Keuangan juga mengumumkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tadinya sebesar 10% untuk pembelian rumah di bawah harga jual Rp2 miliar.
Tiga kebijakan baru tersebut diharapkan bisa menjadi angin segar untuk mendongkrak pertumbuhan bisnis properti yang sedang mengalami stagnasi di tengah pandemi.
"Langkah-langkah pemerintah dalam memudahkan pencari rumah dan dan mendukung industri properti," kata Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jendral Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupr) Fitrah Nur di Jakarta.
Sementara itu, setahun pasca-pandemi Covid-19 meningkatkan kesadaran dan dorongan masyarakat untuk membeli rumah. Situasi pandemi yang memaksa masyarkat lebih banyak meluangkan waktu di rumah.
"Kalau biasanya orang lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah dan menganggap rumah hanya tempat untuk beristirahat, kini mereka menjadi lebih sadar akan pentingnya memiliki tempat tinggal yang lebih berkualitas," katanya.
Selain itu, kebutuhan untuk menjaga jarak atau social distancing dan pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah, membuat banyak perusahaan menerapkan bekerja dari rumah atau WFH (work from home).