Jakarta,JPI—Kredit pemilikan rumah (KPR) melalui perbankan masih menjadi alternatif pembiayaan paling diminati masyarakat untuk memiliki rumah atau properti yang diidamkan. Tapi masih banyak masyarakat sebagai konsumen sektor properti, mengalami kegagalan pengajuan KPR karena tidak memenuhi persyaratan dari perbankan.
Kendala tersebut menjadi perhatian asoasi pengembang. Dewan Pengurus Pusat Himpunan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) yang mengusulkan perlunya perbaikan dalam sistem penyelenggaraan persetujuan kredit.
“Perlu persyaratan KPR perbankan dibuat seragam antar perbankan. Ini untuk perbaikan sistem KPR ke depannya,” kata Ketua Umum DPP Himperra, Endang Kawidjaya beberapa waktu lalu.
Ia mencermati hampir seluruh perbankan di Indonesia telah memiliki fasilitas pembiayaan KPR. Hanya saja, persepsi kelayakan kemampuan kredit berbeda di setiap bank. Hal ini menjadi kendala bagi end user untuk mendapatkan fasilitas KPR sehingga harus mengulang proses dari awal.
Sebagian dari masyarakat yang sulit mendapatkan fasilitas KPR perbankan adalah masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap (non-fix income), yang sebetulnya tergolong mampu untuk membayar angsuran KPR. Terdapat kendala sulitnya mengkonversi non fix income tersebut menjadi suatu slip gaji sebagai syarat adminstrasi dalam pengajuan KPR.
“Apalagi di masa pendemi makin sulit masyarakat yang penghasilannya tidak tetap mendapat persetujuan bank.Harusnya selama masyarakat sanggup membayar uang muka (down payment) dan angsuran, seharusnya tidak jadi masalah,” tand