Jakarta, JPI—Sejak 1 Maret, kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pengurusan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) karena jual beli. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres tersebut diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, tak terkecuali Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebelum Perda PBG Hadir "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres tersebut.
Untuk itu, permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas sarusun karena jual beli wajib melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Diberlakukannnya persyaratan baru tersebut dipastikan tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah.
Bambang Eka Jaya, salah seorang pengembang di Jakarta berpendapat peraturan ini mengkontroversial sebagai upaya untuk BPJS menggunakan semua cara menjaring peserta BPJS.
"Selama ini kan kita juga sudah dibebani kewajiban melunasi semua tunggakan PBB. Kalau mau bertransaksi properti tapi ini kan untuk objek yang sama properti. BPJS kan tidak ada kaitan dengan proses jual beli properti," ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.com.
Menurutnya, proses dan syarat untuk membeli rumah saat ini seharusnya semakin dipermudah. Dalam perjalanan BPJS lebih dari 10 tahun sebesar 86% warga sudah terdaftar di BPJS dimana masih ada 16% yang mau dikejar secepatnya.
"Baru berlaku syarat BPJS Kesehatan ini untuk pihak pembeli. Hari ini kami ada rencana akta jual beli (AJB) tetapi persyaratan BPJS untuk pembeli sudah diberlakukan per hari ini. Kita lihat apakah ada dispensasi atau sudah diberlakukan dalam minggu ini," ucapnya.
Bambang menuturkan banyak konsumen properti yang merupakan kalangan menengah ke atas yang tidak menjadi anggota kepesertaan BPJS Kesehatan karena telah mendaftar melalui asuransi pribadi.
"Kalau dilihat dari kelompok menengah ke atas ada kecenderungan tidak memanfaatkan BPJS karena sudah di support dengan asuransi pribadi," katanya. Oleh karena itu, memang dipahami penerapan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam jual beli tanah dan rumah adalah untuk menjaring kalangan tersebut.
"Tujuannya itu untuk menjaringan kalangan menengah, karena secara logika yang melakukan transaksi properti itu tentu dari kalangan menengah ke atas. Karena ini diatur UU yang mensyaratkan semua WNI harus jadi peserta BPJS sulit kita mengelaknya justru kalau ini diberlakukan justru layanan BPJS yang bisa ditingkatkan. Karena yang 16% itu umumnya segmen middle up mungkin ada layanan kelas itu dengan tentunya iuran yang lebih tinggi," tuturnya.
undefined