Jakarta,JPI—Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai aturan baru jual-beli tanah dan rumah menggunakan Kartu BPJS Kesehatan kurang tepat. Ia menyebut aturan itu hanya menyulitkan masyarakat.
Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan ketentuan baru mengenai jual beli tanah dan rumah. Kini diwajibkan pembeli menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dalam surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
"Pertama ini menambah ruwet aturan jual beli tanah," katanya seperti dikutip Liputan6.com
Dengan demikian, persyaratan administrasi untuk jual beli tanah berarti semakin banyak. Apalagi, syarat kepesertaan dibuktikan dengan penyertaan fotokopi kartu BPJS.
Lebih lanjut, ia menilai langkah ini sebagai pemaksaan untuk masyarakat ikut program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kedua, ini tidak mendidik. Orang dipaksa untuk ikut BPJS tanpa sosialisasi dan edukasi yang memadai," katanya.
Bahkan, adanya aturan ini, kata dia, hanya memperpanjang proses ekonomi yang dijalankan masyarakat. Misalnya, ada tambahan pos pembayaran yang harus dikeluarkan masyarakat.
"Ketiga, ini kebijakan berpotensi justru menambah panjang proses ekonomi," kata dia.