Jakarta,JPI—Tanah merupakan salah satu sumber daya yang terbatas sehingga tidak heran harganya terus meningkat. Melihat ketimpangan antara kebutuhan dan ketersedia, pemerintah pun membentuk lembaga untuk mengatur regulasi pertanahan di Indonesia. Adalah Badan Bank Tanah, badan khusus yang dibentuk pemerintah Indonesia dan diberikan kewenangan untuk mengelola tanah di negara ini.
Dasar pembentukan Badan Bank Tanah telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomo 64 tahun 2021 dan merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu tugas dari Badan Bank Tanah adalah menertibkan tanah telantar. Tanah telantar yang dimaksud adalah tanah yang dimiliki oleh seseorang namun sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar, Badan Bank Tanah bisa menertibkan tanah dimaksud.
Tanah hak milik yang menjadi objek penertiban termasuk tanah hak milik yang sudah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan. Kemudian juga tanah yang telah dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik tanah.
Selanjutnya objek yang harus ditertibkan adalah tanah hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU), tanah hak pakai, dan tanah hak pengelolaan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau dipergunakan terhitung dua tahun sejak diterbitkannya hak.
Dengan keluarnya PP baru ini, maka masyarakat maupun pengembang yang sudah memiliki hak pakai, hak pengelolaan atau hak guna bangunan dan usah harus langsung memanfaatkan tanah tersebut. Bila tidak, tanah tersebut bisa dimasukkan dalam daftar tanah telantar dan menjadi objek penertiban oleh Badan Bank Tanah. Tanah-tanah yang ditertibkan selanjutnya akan menjadi milik pemerintah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
undefined