Jakarta,JPI— Herry Trisaputra Zuna resmi ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Herry menggantikan posisi Eko D. Heripoerwanto yang sudah purnatugas.
Sebelum ditunjuk sebagai Dirtjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry menjabat sebagai Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan Kementerian PUPR.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun fungsi yang dijalankan diantaranya adalah:
- perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi dan sinkronisasi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
- penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
- pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.