JAKARTA, JPI – Pemerintah memastikan program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan berlanjut pada 2026. Kebijakan fiskal ini kembali digelontorkan guna menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan pasar properti nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, anggaran yang disiapkan tahun depan mencapai Rp3,4 triliun untuk 40.000 unit rumah komersial dengan harga maksimal Rp2 miliar. “Kami masih memberikan insentif fiskal untuk rumah-rumah komersial yang sampai Rp2 miliar, seperti yang dilaksanakan pada tahun ini,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, insentif ini ditujukan agar suplai perumahan yang tersedia bisa terserap pasar. Dengan meningkatnya transaksi pembelian rumah, pemerintah berharap ada dorongan tambahan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dalam catatan RAPBN 2026, anggaran PPN DTP sepanjang 2025 mencapai Rp3,38 triliun. Realisasi insentif periode Januari–Desember 2024 sebelumnya menyerap Rp2,78 triliun untuk 40.087 unit rumah.
Di sisi lain, konsultan properti Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia menilai perpanjangan insentif PPN DTP menjadi katalis positif bagi penjualan rumah tapak, khususnya di Jabodetabek. Head of Research JLL Indonesia, Yunus Karim, menyebut keberlanjutan insentif ini mampu menjaga optimisme pasar meski sempat ada pelemahan di semester I/2025 akibat jeda implementasi bebas PPN.
“Dengan adanya perpanjangan insentif pajak, diharapkan penjualan rumah tapak di Greater Jakarta bisa kembali bergeliat,” jelas Yunus.