JAKARTA, JPI - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) tengah menyusun regulasi baru yang berpotensi mengubah standar luas rumah subsidi. Dalam draft usulan, luas minimum rumah subsidi direncanakan menjadi 18 meter persegi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi.
Jika kebijakan ini resmi diterapkan, sejumlah pengembang besar yang sebelumnya hanya fokus pada segmen rumah komersial diperkirakan mulai melirik pasar rumah subsidi.
Menanggapi hal tersebut, President Director PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi menyatakan bahwa pihaknya masih mencermati wacana tersebut.
“Selama ini kami belum masuk ke pasar rumah subsidi. Namun jika regulasi baru tentang luas rumah subsidi resmi diberlakukan, tentu kami akan pelajari lebih lanjut potensi dan daya tariknya,” ujar Adrianto dalam konferensi pers daring usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Kamis (12/6).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa rencana pembangunan rumah subsidi minimalis tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa ketentuan luas lantai minimal 36 meter persegi dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tidak lagi mengikat secara hukum.
“Putusan MK memberi ruang bagi pemerintah untuk merancang rumah subsidi yang lebih efisien, selama tetap memenuhi standar rumah layak huni,” jelas Sri.
Ia menambahkan, meski dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 yang telah diubah melalui PP Nomor 12 Tahun 2021 disebutkan kavling tanah berkisar 60–200 meter persegi, ketentuan itu berada dalam bagian penjelasan, bukan batang tubuh peraturan.
Pemerintah menegaskan bahwa rumah subsidi berukuran kecil bukan untuk menurunkan kualitas hunian, melainkan memberikan pilihan yang lebih terjangkau dan sesuai kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rencana ini juga masih selaras dengan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan.