Jakarta,JPI – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengusulkan revisi Undang-Undang Perumahan guna mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah.
"Kami mengajukan revisi UU Perumahan dan berharap masukan dari Komisi V DPR agar pelaksanaannya lebih efektif di lapangan," ujar Maruarar dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Ia menilai, undang-undang yang berlaku saat ini belum mengakomodasi kebutuhan pembangunan perumahan, seperti pengadaan lahan, skema pembiayaan, serta pelibatan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Maruarar juga menyatakan kesiapan kementeriannya mendukung percepatan pembentukan Badan Pelaksana Program Perumahan (BP3) dan mengaktifkan kebijakan hunian berimbang. Kebijakan ini mengatur agar setiap pengembang membangun 1 rumah mewah, 2 rumah menengah, dan 3 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Hunian berimbang belum berjalan optimal. Kami ingin mengetahui hambatannya agar revisi UU bisa menjadi solusi konkret sesuai kondisi saat ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Maruarar menyebut peran swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR) juga penting untuk menutup kekurangan pendanaan pemerintah di sektor perumahan. Ia menyambut baik dukungan Komisi V DPR terhadap inisiatif ini.
"Anggaran Kementerian PKP terbatas. Karena itu, keterlibatan CSR sangat krusial, dan kami ingin Komisi V DPR turut berperan dalam pengawasannya," pungkasnya.