JAKARTA, JPI - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa rumah subsidi tidak boleh dimiliki oleh kalangan mampu. Rumah subsidi diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Rumah subsidi bukan untuk orang kaya. Ini harus jelas. Rumah subsidi adalah untuk rumah pertama bagi MBR yang memenuhi syarat sebagaimana diatur pemerintah,” ujar Maruarar saat menghadiri Peringatan Hari Buruh di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Maruarar menekankan bahwa pihaknya bersama BP Tapera akan memperketat pengawasan agar rumah subsidi benar-benar dihuni oleh pemilik sahnya. Ia mengungkapkan bahwa hasil kunjungan kerjanya di berbagai lokasi menemukan masih banyak rumah subsidi yang tidak dihuni dan dalam kondisi tidak layak.
Selain itu, Menteri PKP menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur batas maksimal penghasilan bagi MBR yang berhak memiliki rumah subsidi. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat sekaligus memperkuat sektor perumahan nasional.
“Kami mengapresiasi kerja keras BP Tapera dan Bank penyalur KPR FLPP yang telah membantu semakin banyak masyarakat memiliki rumah layak. Tahun ini, target kami adalah membangun 220.000 unit rumah subsidi, dan kami akan terus berupaya menambah kuotanya,” lanjut Maruarar.
Ia juga menyatakan komitmen untuk terus mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dengan menggandeng berbagai kementerian terkait. Di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan untuk rumah buruh, Kementerian Pertanian untuk rumah petani, Kominfo untuk rumah wartawan, Kementerian Pendidikan Dasar untuk rumah guru, serta Kementerian Kesehatan untuk rumah tenaga medis seperti bidan dan perawat.
“Kami tidak hanya melakukan seremoni ground breaking, tetapi langsung menyerahkan kunci rumah subsidi kepada MBR,” pungkasnya