JAKARTA, JPI—BP Tapera menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Kinerja Bank Penyalur Pembiayaan FLPP Periode Q-3 Tahun 2024 yang diselenggarakan pada hari Selasa-Rabu 22-23 Oktober 2024 di Bogor. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghasilkan continuous improvement agar kualitas Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bisa terus meningkat menjadi lebih baik dan semakin banyak MBR yang menerima manfaat dari program ini.
Tercatat capaian realisasi pembiayaan FLPP Tahun 2024 per 21 Oktober 2024 telah mencapai 100% lebih dari target yang ditetapkan sebanyak 167.875 unit dari target 166.000 unit.
Melalui Sambutan Komisioner BP Tapera yang disampaikan oleh Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma, menghimbau kepada Bank Penyalur Pembiayaan FLPP untuk melakukan verifikasi ketepatan sasaran memastikan penerima manfaat Pembiyaan FLPP benar-benar merupakan MBR yang butuh rumah. Selain itu, BP Tapera juga menghimbau seluruh Bank Penyalur Pembiayaan FLPP untuk ekstra selektif dalam bekerja sama dengan Pengembang guna memastikan Pengembang yang membangun Rumah MBR merupakan Pengembang yang amanah membangun rumah layak huni sesuai regulasi yang berlaku.
“Bank Penyalur Pembiayaan FLPP diminta untuk memastikan akad pembiayaan FLPP hanya dilakukan pada lokasi perumahan yang aman dari bahaya bencana, dilakukan pada rumah yang sudah selesai dibangun dan siap huni sesuai regulasi yang berlaku” tegas Sid Herdi Kusuma.
Pada Tahun 2024 ini BP Tapera terus berupaya melakukan pengembangan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan prinsip Continuous Improvement. Bank Penyalur Pembiayaan FLPP perlu meningkatkan implementasi Quick Response Code (QRC) melalui penggunaan aplikasi SiAkiQC.
Bank Penyalur dan Pengembang Rumah FLPP juga diharapkan bisa meningkatkan edukasi kepada semua Debitur/Nasabah MBR untuk melaporkan penghunian rumah secara mandiri setiap tahun melalui aplikasi akuHUNI.
“Dalam hal ada rumah yang tidak dihuni sesuai ketentuan, maka Bank Penyalur diharapkan dapat segera memberikan edukasi kepada MBR untuk segera menghuni rumah sesuai regulasi yang berlaku.’ ujar Sid Herdi Kusuma.