JAKARTA, JPI—Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI. Dalam agenda ini, OIKN menyebutkan pagu anggaran tahun 2025 dan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 27,8 triliun.
"Kami melakukan usulan tambahan anggaran menjadi Rp 27,8 triliun dan kembali mengajukan revisi usulan anggaran kepada Menteri Keuangan dan Bappenas. Usulan ini kami sampaikan dalam rapat dengar pendapat kepada Komisi II DPR RI 2 September 2024 lalu dan telah diterima dan diuji oleh anggota Komisi II DPR RI," kata Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli di Senayan, Jakarta pada Senin (9/9/2024).
Raja Juli menyampaikan tambahan anggaran ini akan digunakan untuk keperluan di 6 kedeputian. Di mana, kebutuhan anggaran paling besar berasal dari Deputi Bidang Sarana dan Prasarana yakni sebesar Rp 26,7 triliun.
"Usulan anggaran Deputi Bidang Sarana dan Prasarana akan digunakan untuk melengkapi ekosistem terbangun tahun 2024-2025. Kita mengusulkan antara lain pembangunan jalan, KIPP, ASN, dan infrastruktur lainnya, air minum, pengolahan limbah dan sampah, kebutuhan OIKN, dan lain sebagainya," ucapnya.
Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk pengelolaan gedung di kawasan IKN beserta sarana dan prasarana dasar yang telah terbangun. Sebagai contoh hunian pekerja konstruksi, rumah ASN, rumah MBR, rumah tapak jabatan Menteri, dan lainnya.
Ada pun rincian anggaran untuk bidang kedeputian lainnya di antaranya Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan sebesar Rp 788,2 miliar, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Rp 106,1 miliar, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 62,5 miliar, Deputi Bidang Konstruksi Hijau dan Digital Rp 37,7 miliar, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam sebesar Rp 63 miliar, dan Bidang Sarana dan Prasarana Rp 26,7 triliun.
Total anggaran sebenarnya yang dibutuhkan untuk rancangan anggaran 2025 adalah Rp 28,3 triliun. Namun, pagu indikatif anggaran 2025 yang OIKN usulkan kepada Komisi II DPR RI saat ini hanya Rp 27,8 triliun.
Sebab sebelumnya pada April 2024, OIKN telah mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 505,5 miliar untuk rancangan kerja 2025. Penetapan anggaran ini dilakukan bersama dengan Menteri Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas.
Kemudian, pada Juni 2024, OIKN sempat meminta tambahan anggaran dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI senilai Rp 29,8 triliun. Namun, usulan ini tidak masuk dalam alokasi anggaran 2025 mereka.
"Usulan ini dicatat dan dapat persetujuan Komisi II DPR RI, namun usulan ini tidak tertampung pada alokasi anggaran OIKN 2025 yang ditetapkan pada 19 Juli 2024," ungkap Raja Juli.
OIKN kembali mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp 27,8 triliun pada 2 September lalu kepada Komisi II DPR RI yang tidak berbeda dengan usulan anggaran sebelumnya.
Pada rapat ini, Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2025 OIKN senilai Rp 27.814.516.000.000 atau Rp 27,8 triliun.
"Serta meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya ke dalam Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) OIKN tahun 2025 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," tutup Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.