JAKARTA, JPI— Ketua Umum Asosiasi Srikandi Developer dan Pengusaha Properti Indonesia (SRIDEPPI) Risma Gandhi mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait kelembagaan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang belum berjalan. Padahal lanjutnya, payung hukum untuk operasionalisasi BP3 sudah terbit sejak tiga tahun lalu, lewat PP Nomor 9 Tahun 2021.
SRIDEPPI mendorong agar kelembagaan BP3 ini segera dilaksanakan untuk bisa operasional. Hal itu mengingat, lembaga ini merupakan amanat dari Undang Undang Cipta Kerja. Apalagi, regulasi turunan yang mengatur soal organisasi BP3 juga sudah ada.
“SRIDEPPI mendukung program 3 juta rumah Prabowo-Gibran dan meminta pemerintah juga memasukkannya sebagai Proyek Strategis Nasional dengan mendukung pembentukan BP3 agar operasional. Tujuannya supaya tercipta konsolidasi, harmonisasi kebijakan dalam mempercepat penyediaan perumahan nasional. Saya yakin BP3 bisa menjadi instrumen yang baik dari sisi demand dan supply,”ungkapnya.
Menurut Risma BP3 bisa menjadi dasar hukum bagi pemerintah Prabowo-Gibran untuk melakukan transformasi kelembagaan pembangunan perumahan baik di kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan. Lembaga itu dinilai akan menjawab problematika perumahan yang tidak layak huni, kawasan kumuh kota, backlog yang masih tinggi dan kesulitan akses yang dialami kelompok MBR khususnya MBR informal.
Berdasarkan pengalamannya sebagai pengembang selama ini, menurut Risma banyak benturan di Kementerian PUPR. Ada ego sektoral baik dari sisi struktural kelembagaan, maupun dari asosiasi pengembang sendiri. Karena itu perlu jembatan. Jembatannya adalah BP3 karena merupakan badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
“Kehadiran BP3 kami harapkan bisa mengatasi masalah harmonisasi antara regulasi dan implementasi kebijakan. Agar program 3 juta rumah bisa tercapai,” pungkasnya.